topmetro.news, Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua tersangka berinisial WP (56) dan TAS (36) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BRI Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2022.
“Hari ini kita menahan tersangka WP selaku mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran tahun 2022 untuk 20 hari ke depan di LP Pulo Simardan Tanjung Balai. Sementara tersangka TAS selaku Mantri di BRI Unit Imam Bonjol Kisaran tidak menghadiri panggilan dan akan kita panggil kembali”, kata Kajari Asahan, Muchammad Yudhy Ismono SH MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat press rilis, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Kajari mengatakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini sebesar Rp 2.443.675.922.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”, kata Kajari.
“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, kata Kajari.
Reporter | Indra

