Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 2 Tahun 10 Bulan atas Penipuan Pedagang Babi dengan Modus Luluskan Anak Masuk Polri

topmetro.news, Medan – Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate’e, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara setelah terbukti menipu pedagang babi, Utema Zega, dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi masuk Polri. Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet  dalam sidang di Ruang Cakra VI, Rabu (10/12/2025).

Hakim menyatakan Amori, yang berpangkat terakhir Aiptu, bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra kepolisian serta menimbulkan kerugian besar bagi korban. “Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi teladan,” ujar hakim dalam sidang.

Hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa, penyesalan, serta tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun enam bulan.

Kasus bermula pada September 2023 ketika korban meminta Amori melatih fisik anaknya, calon peserta seleksi Polri 2024. Setelah menerima imbalan awal Rp3 juta, Amori kemudian menawarkan jalur kuota khusus dengan biaya Rp600 juta. Korban menyerahkan uang secara bertahap, namun anaknya tidak pernah dinyatakan lulus. Merasa ditipu, korban melapor ke pihak berwajib.

Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bila tidak ada upaya banding, vonis akan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Sadam

Reporter: Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment