Bilik Steril, Duit Tak Steril: Dua Koruptor Dinkes Dairi Dicuci Hakim dengan Vonis 2 Tahun

topmetro.news, Medan — Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi, tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp592 juta, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (11/12/2025) sore.

Kedua terdakwa yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi itu yakni Lilis Dian Prihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Chandler Hikman, Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) selaku rekanan.

Dalam sidang yang diketuai hakim As’ad Rahim Lubis, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Untuk uang pengganti (UP), hakim hanya membebankan kepada Chandler dengan diwajibkan membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp592 juta. Dari nilai tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 juta, sehingga masih harus menutupi sisa Rp292 juta. Sedangkan Lilis tidak dibebani UP karena tidak menikmati hasil korupsi.

Majelis menegaskan, jika Chandler tidak membayar UP dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan selama persidangan, keterangan bahwa Lilis tidak menerima keuntungan, serta pengembalian sebagian kerugian oleh Chandler.

Usai mendengar putusan, para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Vonis majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut masing-masing tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan, serta UP Rp292 juta untuk Chandler dengan subsider 1,5 tahun penjara.

Reporter Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment