topmetro.news, Medan – Tiga remaja pelaku pembegalan sepeda motor terhadap sepasang kekasih di Medan harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Jumat (12/12/2025).
Ketiga terdakwa, Randi Putra, Imanuel Valentino, dan Bagus Kesuma Pradana, dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulfikar di ruang sidang Cakra 9.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Meski demikian, sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Baik pihak terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi pembegalan pada Mei 2025, saat para terdakwa bersama satu pelaku lain memepet dan menjatuhkan korban di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal. Sepeda motor korban kemudian dijual, sementara kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Reporter Rizki AB

