topmetro.news, Langkat – Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut, berhasil menangkap 2 pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 CC milik Sidiq Yunus Pratama, warga Desa Lau Tepu B Kecamatan Salapian.
Kedua pelaku yang kemudian diketahui berinisial RST alias R, dan RP alias Y, berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda, Minggu (14/12/2025).
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa, penangkapan pelaku curat maling sepeda motor ini, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/ 110/ XII/ 2025 /SPKT / SALAPIAN /LKT / SEK – Salapian, Sabtu tanggal 13 Desember 2025.
Kapolsek menerangkan, bahwa kejadian curat sepeda motor milik korban (pelapor), terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban/pelapor sampai ke rumah abangnya yang berada di Desa Lau tepu B Kecamatan Salapian, kaget mendapati jendela dan pintu belakang rumah abangnya dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, selanjutnya pelapor langsung masuk ke dalam rumah, dan mengecek ke dapur.
Ternyata benar, pelapor mendapati 1 unit sepeda motor miliknya jenis Honda CBR Old 150 CC dengan Nopol BK 6239 ZAD warna putih les biru, dan 1 pucuk senapan angin telah hilang dicuri. Korban mengamati dan memeriksa kondisi jendela samping rumah telah dicongkel. Sehingga, korban menduga jika pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara merusak dan mencongkel.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan telah dirugikan senilai Rp8.500.000, dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Salapian.
Kronologi Penangkapan
Pascapelaporan korban tersebut, pada Hari Minggu (14/12/2025), Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakasa, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa RST alias R terduga pelaku pencurian terhadap 1 unit sepeda motor CBR 150 CC BK 6239 ZAD milik korban, sedang berada di Paya Bamban Dusun II Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Iptu Bujur H Sianturi SE, segera menindak lanjuti informasi tersebut. Bersama anggotanya, Iptu Bujur langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Benar saja, polisi mendapati seorang laki-laki berinisial RST alias R di TKP, dan langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi awal, RST alias R mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Salapian untuk penyidikan lebih lanjut
Berdasar keterangan pelaku RST alias R, ternyata saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban, pelaku tidak sendiri. Melainkan bersama rekannya berinisial RP alias Y.
Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit Reskrim bergerak menuju ke TKP sesuai keterangan pelaku RST alias R. Setibanya di warung Opung di Simpang Namo Datok Kecamatan Kuala, Tim melihat seorang pelaku lainnya berinisial RP alias Y, dan langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR Old 150 CC dan 1 pucuk senapan angin, dibawa ke Polsek Salapian. Kedua pelaku sudah meringkuk di sel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
reporter | Rudy Hartono

