Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut

topmetro.news, Medan – Kejati Sumut menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium ‘alloy’, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar Rupiah.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon serta penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium ‘alloy’ oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada tahun 2019,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).

Dua tersangka tersebut berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, Indra menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium ‘alloy’. Skema yang semula menggunakan sistem pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium ‘alloy’ yang telah dikirim oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD8 juta, atau setara dengan Rp133,4 miliar. Namun, untuk nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama. Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025. Sedangkan tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 17 Desember 2025.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan,” kata Indra.

Ia menegaskan, tim penyidik Kejati Sumut akan terus melakukan pendalaman perkara. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

reporter | Rizki

Related posts

Leave a Comment