topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus tewasnya seorang remaja saat tawuran di kawasan Belawan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rizki Fajar Bahari di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol,” ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, Senin (5/1/2026) mendatang.
Dalam uraian tuntutan, jaksa memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Saat itu, korban Muhammad Rasyid Ridla (16) bersama sejumlah temannya yang tergabung dalam kelompok Pemuda Gudang Arang datang menyerang kawasan Lorong Papan sambil membawa senjata tajam.
Aksi tersebut memicu bentrokan dengan kelompok pemuda setempat. Terdakwa Irfan, yang merupakan warga Lorong Papan dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, turut terpancing emosi dan ikut dalam tawuran bersama rekan-rekannya.
Dalam bentrokan tersebut, terdakwa membawa sebilah kayu dan dua anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling lempar batu. Terdakwa kemudian melepaskan tembakan anak panah ke arah korban, namun tembakan pertama tidak mengenai sasaran.
Tak lama berselang, terdakwa kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter yang mengenai dada bagian tengah korban. Akibat tertancap anak panah tersebut, korban sempat terduduk dan mencabut sendiri anak panah dari dadanya sebelum akhirnya terjatuh.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Reporter Rizki AB

