topmetro.news, Langkat – Banjir yang melanda Kabupaten Langkat yang menyebabkan 16 kecamatan terdampak cukup parah, mendapat perhatian khusus dari komunitas pencinta alam dan kader konservasi kawasan hutan.
Sebenarnya, sudah sejak lama para pencinta alam dan kader konservasi, mewanti-wanti ancaman musibah banjir akibat banyaknya lahan kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ironisnya, salah satu konsesi perkebunan yang ikut menggunduli atau mengalihfungsikan kawasan hutan yaitu PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang notabene milik pemerintah sendiri.
“Kita prihatin Bang. Ada seluas 172 hektar kawasan hutan di hulu Sungai Batang Serangan sudah gundul. Ironisnya, kawasan itu dikuasai PTPN I,” ujar Kader Konservasi Alam Djoko P, saat ditemui di Stabat, Senin (22/12/2025).
Djoko menjelaskan, pihaknya pernah ingin merehabilitasi kawasan hutan yang telah gundul di kawasan hutan di Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, namun dilarang pihak PTPN I.
Padahal, rehabilitasi kawasan hutan yang gundul itu, untuk menghijaukan kembali kawasan hutan di Sei Serdang, yang merupakan kawasan hulu Sungai Batang Serangan. “Tujuan kita agar mencegah dampak banjir di hilir Sungai Batang Serangan. Dan ternyata terbukti Kecamatan Tanjung Pura di hilir sungai, terendam banjir,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap kepada PTPN I terkhusus Kementerian BUMN dan Kehutanan, untuk mengembalikan kawasan hutan penyangga itu, seperti fungsinya semula.
“Kita minta Kementerian Kehutanan melalui BAPEDAS Sumut untuk mengambil alih kawasan hutan yang diklaim PTPN I, agar dikembalikan sesuai fungsinya. Karena upaya itu sangat penting untuk mencegah terjadinya kembali banjir di hilir Sungai Batang Serangan, seperti yang terjadi pada akhir November 2025 kemarin yang dampaknya masih dirasakan warga,” pintanya.
Menurut Joko, pihak PTPN I Regional I Batang Serangan sendiri, ketika ditemui mengaku, jika lahan yang ingin dikonservasi warga tersebut, merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).
“Kawasan itu termasuk HGU kita Bang. Jadi harus dilaporkan dulu ke Direksi, tidak bisa diserahkan begitu saja,” ujar Joko menirukan ucapan salah seorang pegawai PTPN I, saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
reporter | Rudy H/Rel

