Hasil Banding Akuang dan Imran Divonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Lakukan Kasasi

topmetro.news, Langkat – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dan mantan Kades Imran, terdakwa korupsi alih fungsi hutan suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, masih belum dieksekusi Jaksa Penuntut Unum.

Pasalnya, kendati hasil persidangan proses upaya banding yang dilakukan JPU, Akuang dan Imran divonis 10 tahun penjara. Selain itu, Akuang juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 11 Agustus 2025 lalu, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pascavonis sidang pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Medan sebelumnya.

“Jadi, meski hasil persidangan dari upaya banding yang kita lakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 11 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Akuang dan Imran dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Artinya, Hakim PT membatalkan hasil vonis yang lebih ringan oleh Hakim PN Medan sebelumnya. Namun, JPU belum bisa mengeksekusi kedua terdakwa, karena mereka melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jadi, kita akan eksekusi keduanya, jika sudah ada putusan inqrah, atau putusan tetap dari MA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat melalui Plh Intelijen, Frama, Rabu (24/12/2025).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut menyatakan, bahwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer.

Sebagai konsekuensi hukum, Alexander Halim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain pidana pokok, Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550.

Pembayaran uang pengganti tersebut, harus dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam batas waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi jumlah uang pengganti, maka terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya memerintahkan, agar Alexander Halim tetap berada dalam tahanan untuk menjalani masa hukumannya. Namun, sejak awal penangkapan dan selama proses persidangan awal hingga tingkat banding, baik Akuang dan mantan Kades Imran, tidak pernah menjalani penahanan.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus ini.

Barang-barang tersebut meliputi dokumen seperti Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003, buku tanah hak milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda, serta buku tanah hak milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal. Sertifikat hak milik (SHM) tahun 1998 dan 2001 atas tanah-tanah tersebut juga disita.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856 miliar. Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun,” ujar putusan PT Medan, pada, Jumat (24/10/2025) lalu.

Selain itu, terhadap terdakwa lainnya, yakni Imran, yang merupakan mantan Kepala Desa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” dalam putusan PT Medan.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa ditahan. Akuang yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment