topmetro.news, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus mencatat tingginya jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 6.527 perkara dari berbagai jenis perkara perdata dan pidana diterima selama periode Januari hingga Desember 2025.
Tingginya jumlah perkara tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, sekaligus menunjukkan profesionalisme PN Medan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan di Medan, Rabu (24/12/2025), dari total perkara yang diterima, sebanyak 5.629 perkara berhasil diputus. Capaian ini menunjukkan tingginya beban kerja sekaligus kemampuan PN Medan dalam menjaga produktivitas penyelesaian perkara. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 PN Medan menerima 5.562 perkara dan memutus 5.725 perkara.
Juru Bicara PN Medan, Sony, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Jumlah perkara yang kami tangani sepanjang tahun 2025 memang cukup tinggi. Namun, hal ini justru menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Sony.
Sebagai pengadilan Kelas I-A Khusus, PN Medan memiliki kewenangan menangani berbagai jenis perkara, mulai dari perkara perdata dan pidana umum hingga perkara khusus, seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta Pengadilan Perikanan dimana seluruh perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bidang perdata, PN Medan menerima 1.306 perkara perdata gugatan, dengan 1.184 perkara telah diputus, serta 2.197 perkara perdata permohonan, dengan 2.097 putusan. Selain itu, perkara niaga, hubungan industrial, dan hak kekayaan intelektual juga ditangani secara profesional sesuai prosedur dan tenggat waktu.
Sementara itu, di bidang pidana, PN Medan menerima 2.378 perkara pidana biasa, dengan 1.746 perkara telah diputus. Berbagai perkara pidana khusus, seperti perkara anak, praperadilan, tindak pidana korupsi, dan perikanan, juga ditangani secara bertanggung jawab. Tingginya jumlah perkara pidana mencerminkan peran strategis PN Medan dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Sepanjang tahun 2025, perkara pidana umum yang paling dominan adalah tindak pidana narkotika, dengan jumlah perkara masuk mencapai 1.001 perkara. Dalam penanganannya, PN Medan menjatuhkan putusan secara tegas dan proporsional, termasuk 35 putusan pidana mati serta 15 putusan pidana penjara seumur hidup, yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan.
Sony menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi perhatian serius PN Medan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan sangat luas.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara narkotika secara profesional dan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pada perkara pidana khusus, tindak pidana korupsi juga mendominasi. Sepanjang tahun 2025, PN Medan menerima 172 perkara tipikor dan berhasil memutus 113 perkara. Capaian ini menegaskan komitmen PN Medan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang berintegritas.
Selain penanganan perkara, PN Medan juga aktif memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, PN Medan menerbitkan 1.279 Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, 261 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, 30 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Keuangan Negara, serta 32 Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara
Prestasi PN Medan juga tercermin di tingkat nasional. Pada 24 Desember 2025, PN Medan meraih peringkat pertama nasional dalam pelaksanaan eksekusi perkara, dengan total 339 perkara eksekusi dari 416 satuan kerja pengadilan se-Indonesia, sebagaimana tercatat dalam Sistem Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Di bidang transparansi, PN Medan memperoleh predikat Bintang Empat dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) dengan nilai 90,27 persen. Selain itu, sepanjang tahun 2025 PN Medan juga berhasil menyelesaikan 28 perkara melalui mekanisme mediasi.
Menutup keterangannya, Sony menegaskan komitmen PN Medan untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan. “Ke depan, PN Medan akan terus berbenah dan berinovasi agar pelayanan peradilan semakin mudah diakses, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter Rizki AB

