topmetro.news, Medan – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Mundhakir, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejati Sumut. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam membangun tata kelola perusahaan yang akuntabel, patuh regulasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rombongan PLN UID Sumut disambut langsung oleh Dr Harli Siregar, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran. Pertemuan tersebut membahas penguatan hubungan kelembagaan, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, koordinasi pelaksanaan kegiatan ketenagalistrikan, serta sinergi lintas institusi dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk percepatan pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pelayanan ketenagalistrikan, terutama pada kondisi yang menuntut respons cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar energi, tetapi simbol harapan. Ketika listrik menyala, di situlah harapan tumbuh—harapan masyarakat untuk bangkit, kembali beraktivitas, dan menata ulang kehidupan, terutama di tengah proses pemulihan pascabencana. Karena itu, setiap langkah pemulihan kelistrikan harus dilakukan secara cepat, bertanggung jawab, dan selaras dengan koridor hukum,” ujar Mundhakir.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sinergi PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman regulasi serta pencegahan risiko hukum melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kepastian hukum dan integritas menjadi prasyarat utama agar seluruh program kelistrikan berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen PLN dalam membangun hubungan kelembagaan yang konstruktif dan berjangka panjang.
“Kami mendukung penguatan sinergi antara Kejaksaan dan PLN, tidak hanya dalam aspek koordinasi hukum, tetapi juga melalui pengembangan program edukasi terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ketenagalistrikan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ke depan, sinergi antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan melahirkan berbagai inisiatif strategis, mulai dari pendampingan hukum, edukasi regulasi, hingga kolaborasi dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Utara. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen PLN untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
sumber | RELIS

