topmetro.news, Medan – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi serta mencederai prinsip kedaulatan rakyat hasil Reformasi 1998. Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah jelas mengatur kepala daerah dipilih ‘secara demokratis’, yang maknanya tidak bisa dilepaskan dari prinsip pemilihan langsung oleh rakyat.
Selain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ketentuan tersebut, menurut Sutrisno, mencakup pula pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
“Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menyatakan pilkada merupakan rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah,” kata Sutrisno.
Ia menjelaskan, secara historis, rumusan dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 muncul sebagai solusi taktis untuk mengakomodasi kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Namun, semangat dasar amandemen konstitusi tetap menempatkan pemilihan langsung sebagai prinsip utama, sebagaimana pemilihan legislatif dan presiden.
Menurut PDI Perjuangan Sumut, pemilihan langsung kepala daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Dalam pernyataan sikapnya, PDI Perjuangan Sumut menyampaikan delapan poin utama. Di antaranya menegaskan bahwa rakyat adalah subjek utama demokrasi, bukan elite partai politik.
Lalu, pemilihan langsung presiden dan kepala daerah merupakan kehendak rakyat yang lahir dari semangat reformasi; serta praktik politik uang dan pemerasan terhadap calon kepala daerah justru berawal dari proses internal partai.
Lebih lanjut, Sutrisno menilai wacana pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai niat jahat untuk melanggengkan kekuasaan elite politik dan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi. Ia juga menyinggung gagasan koalisi permanen yang dinilai bertujuan menghindari kontestasi terbuka yang memungkinkan kemenangan partai di luar koalisi besar.
“Ada kekhawatiran koalisi besar terhadap PDI Perjuangan yang selama ini mampu melahirkan dan memenangkan kader dalam pilkada. Maka muncul ide mengembalikan Pilkada ke DPRD sebagai jalan pintas,” ujarnya.
PDI Perjuangan Sumut juga mengingatkan adanya potensi skenario jangka panjang untuk mempertahankan kekuasaan nasional menjelang Pemilu Presiden 2029 dengan cara mengondisikan kepala daerah agar bergantung pada elite politik melalui mekanisme DPRD.
“Gagasan Pilkada melalui DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan berpotensi membunuh demokrasi,” tegas Sutrisno.
penulis | Erris JN

