TOPMETRO.NEWS – Wawan (35) dan Erik Syahputra (33) warga Desa Telaga Sari, Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Hamparan Perak, Minggu (17/9).
Pasalnya kedua pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu.
Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di Dusun V Telaga Sari Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu (16/9).
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dari warga tentang peredaran narkotika yang dilakoni tersangka.
Berdasarkan informasi itulah polisi melakukan penyelidikan, kemudian menangkap mereka.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka Wawan yaitu 3 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 10 plastik klip kosong dan uang Rp100 ribu. Sementara dari tersangka Erik Syahputra ditemukan 3 paket sabu, 1 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp170 ribu,” jelas Mustafa.
Kata Kapolsek, kedua tersangka sudah 6 bulan menjalani profesinya sebagai pengedar sabu.
“Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mustafa.
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku nekat menjual narkoba, lantaran sudah tidak mempunyai pekerjaan.
“Aku sudah gak ada kerja makanya aku nekat jual sabu,” ucap tersangka Wawan.(TM-14)