topmetro.news, Medan – Kritik Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait sulitnya dan mahalnya biaya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). langsung ditanggapi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase.
Jhon Ester menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar urusan PBG lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Kami menyadari keluhan masyarakat dan sorotan DPRD. Tahun 2026, kami akan mempermudah urusan PBG dengan pelayanan yang lebih cepat dan pengawasan yang maksimal,” ujar Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).
Salah satu langkah yang akan ditempuh, menurut Jhon, adalah menyederhanakan birokrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Misalnya, verifikasi berkas yang biasanya harus diperiksa lima kali, ke depan cukup tiga kali. Proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan Dinas, akan dialihkan secara online oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Kementerian.
“Dinas Perkimcikataru nantinya hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas,” jelasnya.
Sidang berkas pemohon PBG juga akan dipermudah. Sidang offline di kantor akan dihapus, diganti sidang online. Hanya pengajuan bangunan berskala besar yang tetap harus sidang di kantor.
Terkait biaya konsultan, Jhon Ester menegaskan, pengurusan PBG untuk bangunan kecil akan bebas biaya konsultan. “Untuk bangunan dua lantai di bawah 90 meter atau satu lantai di bawah 70 meter, masyarakat tidak perlu menggunakan konsultan. Informasi ini akan kami sosialisasikan agar warga tidak enggan mengurus izin,” katanya.
Sementara itu, bangunan skala besar tetap harus menggunakan jasa konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021, untuk memastikan konstruksi bangunan aman dan kuat.
Selain mempermudah proses, peningkatan PAD juga akan dilakukan melalui pengawasan. Jhon Ester akan memperkuat koordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan ketua lingkungan. “Harapan kami semua pendirian bangunan di Medan memiliki izin resmi,” paparnya.
Jhon Ester optimis target PAD PBG tahun 2026 sebesar Rp36,2 miliar dapat tercapai. Tahun 2025, target sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen, naik sekitar 40 persen sejak ia menjabat Kadis Perkimcikataru pada Agustus 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti sulit dan mahalnya biaya izin PBG. Ia meminta sistem pengurusan dievaluasi total agar masyarakat tidak enggan mengurus izin.
“Selama ini, masyarakat enggan mengurus PBG karena sulit dan mahal. Akibatnya, banyak bangunan tanpa izin di Medan, sehingga Pemko Medan kehilangan PAD yang cukup besar,” tegas Paul.
reporter | Thamrin Samosir

