topmetro.news, Medan – Guna memaksimalkan pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah di tengah masyarakat, setiap lingkungan di seluruh Kota Medan diusulkan wajib memiliki minimal satu unit becak sampah.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, dalam Rapat Evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (5/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota komisi lainnya. Turut hadir Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana Girsang beserta jajaran.
Menurut Paul MA Simanjuntak, pengadaan becak sampah sangat penting untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan permukiman yang belum terjangkau armada pengangkut sampah berukuran besar.
Sementara itu, Antonius Tumanggor menegaskan bahwa idealnya setiap lingkungan memiliki satu unit becak sampah. Dengan jumlah sekitar 2.001 Kepala Lingkungan di Kota Medan, maka dibutuhkan jumlah becak sampah yang sebanding.
Ia menjelaskan, pengadaan armada becak sampah merupakan solusi efektif untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara maupun fasilitas pengolahan. Penguatan armada dinilai penting seiring rencana penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di Kota Medan.
Antonius juga menyinggung kerja sama Pemerintah Kota Medan dengan pemerintah pusat serta pihak ketiga dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy). Menurutnya, kesiapan sistem pengangkutan dari sumber sampah menjadi faktor krusial agar program tersebut berjalan optimal.
“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Selain pengadaan armada, Antonius meminta pemerintah daerah turut memperhatikan ketersediaan anggaran bahan bakar serta perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana Girsang menyampaikan bahwa Pemko Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat ini tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2027–2028.
Menurut Melvi, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari. Jumlah tersebut dinilai mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan sampah, terlebih jika digabung dengan pasokan dari Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektar di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah. Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah proses pematangan lahan selesai.
sumber | RELIS

