topmetro.news, Langkat – Seorang pria yang diketahui bernama Chores Oktapianis Tarigan (25) warga Dusun III, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tewas diduga overdosis.
Diketahui, korban Chores Okatpianis Tarigan merupakan keluarga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut. Sebelumnya, korban disebutkan sempat tak sadarkan diri, serta mulut mengeluarkan busa saat berada di dalam Diskotek Blue Night, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu.
“Kami mendapat informasi seperti itu. Kemudian selanjutnya personel piket Polsek Sei Bingai untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah korban di Dusun III Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat,” kata Endramawan, Minggu (18/1/2026).
Dikisahkan, semula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama teman-temannya sedang menghadiri acara pesta ulang tahun yang lokasinya berada disamping rumah korban. Di sana korban dan teman-temannya mengkonsumsi minuman keras merek Anggur Merah.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan teman-teman pergi ke Diskotek Blue Night untuk melanjutkan pesta ulang tahun tersebut.
“Korban dan teman-temannya pergi ke Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. Setibanya di THM Blue Night, korban dan rekan-rekannya kembali mengkonsumsi minuman keras merek Soju hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” sambungnya.
Saat itu, teman korban sempat melihat korban dalam posisi terduduk dan berdiam diri. Saat dicek teman korban, ternyata dari mulut korban sudah mengeluarkan busa.
“Teman korban langsung memanggil teman-temannya yang lain, dan langsung membawa korban ke Klinik Basana yang beralamat di Dusun Pasar Pinter Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai,” kata Endramawan.
Setibanya di Klinik Basana, petugas medis klinik langsung menyarankan untuk segera membawa korban ke RSUD Djoelham Binjai.
“Sekira pukul 04.30 WIB korban tiba di RSUD Djoelham Binjai dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun masih bernafas. Kemudian langsung di tangani oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai,” ucap Endramawan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Djoelham.
Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di Dusun III, Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai.
“Pihak keluarga korban tidak keberatan dengan kejadian ini, dan sudah membuat surat pernyataan agar tidak dilakukan autopsi,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin.
Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.
reporter | Rudy Hartono/Rel

