topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria, masing-masing berinisial TS (35) dan HB (32) di Jalan Cinta Dapat Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/01/26) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Iptu Eddy Supratman SH mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Padang Brahrang, tentang adanya 2 orang pria, yang mana perbuatannya dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat di kampungnya sendiri, karena mengedarkan narkotika jenis Ekstasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, tepatnya pada pukul 20.00 WIB, tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan jalan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.
Merasa ada yang aneh dengan gerak kedua pria tersebut, polisi kemudian menghampirinya. Namun saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS, terlihat bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kendaraan.
Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir berwarna hijau, dengan berat Netto 4,30 gram, 1 unit sepeda motor Vario dengan nopol BK 2714 MAW, serta uang tunai Rp 50.000,-
Ketika diinterogasi terhadap terduga, keduanya tinggal di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang. Keduanya mengakui jika Ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
“Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan jika Polres Binjai mengapresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba.
reporter | Rudy Hartono

