40 Tahun Bertopeng Modus Kebun Percobaan USU di Lahan Sengketa Langkat, Ganti Rugi Diduga Fiktif

topmetro.news, Langkat – Sengketa lahan bermodus Kebun Percobaan Tambunan A dikelola Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, tak kunjung tuntas.

Bahkan belakangan terkuak dugaan praktik manipulasi ganti rugi lahan masyarakat yang sudah berlangsung selama 40 tahun, serta penyimpangan peruntukan lahan. Namun, negara sampai saat ini masih bungkam?

Permasalahan ini semakin terang benderang saat sekitar 30 warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/01/2026). Mereka datang guna menuntut peninjauan ulang Hak Pakai USU atas lahan seluas ±300 hektare yang selama ini dikuasai kampus plat merah tersebut.

Warga menilai penguasaan lahan sarat pelanggaran, mulai dari ganti rugi yang tidak pernah diterima, hingga alih fungsi lahan yang menyimpang dari izin awal.

Warga menyebut, pihak USU diduga mengajukan data pembayaran ganti rugi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Pakai. Namun fakta di lapangan bertolak belakang.

Sejumlah warga yang tanahnya masuk dalam kawasan kebun percobaan menegaskan, mereka tidak pernah menerima kompensasi dari pihak USU, baik secara langsung, maupun melalui mekanisme resmi.

Aksi warga diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin SH, di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Langkat.

Bupati juga memanggil Kepala BPN Langkat untuk duduk bersama dengan warga dan membedah persoalan yang telah berlarut-larut sejak awal 1980-an tersebut.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa, USU diduga mengabaikan kewajiban ganti rugi yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2003 lalu.

Kesepakatan itu bahkan diperkuat dengan pembentukan tim resmi penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin.

Tim tersebut melakukan inventarisasi detail lahan beserta pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi. Bahkan yang mencolok, tim ini melibatkan lintas institusi negara, mulai dari Pemkab Langkat, perwakilan Rektorat USU, Kodim Langkat, hingga kepolisian.

Fakta ini menunjukkan bahwa sejak dua dekade lalu, negara telah mengakui adanya persoalan serius dalam penguasaan lahan Kebun Percobaan Tambunan A.

Namun hingga tahun 2026, hasil kerja tim tersebut tak pernah terealisasikan dan tak kunjung dieksekusi. Tidak ada pembayaran ganti rugi, tidak ada penyelesaian tuntas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa rekomendasi resmi Pemerintah Daerah dan keputusan RDP DPRD dibiarkan menggantung dan terkesan diendapkan selama puluhan tahun?

Persoalan semakin kompleks ketika muncul dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan.

Sementara itu, Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin ST SH menyatakan, bahwa berdasarkan keterangan warga, lahan yang diberikan melalui SK Menteri Dalam Negeri tahun 1981 untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu, diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun komersial berorientasi mencari keuntungan.

“Jika dugaan tersebut terbukti, maka penguasaan lahan oleh USU tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga berpotensi cacat hukum. Sebab, penggunaan lahan di luar izin peruntukan, membuka ruang pembekuan bahkan pencabutan Hak Pakai oleh negara,” tegasnya.

Akhyar menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang sertifikasi Hak Pakai USU atas Kebun Percobaan Tambunan A dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Langkah ini menjadi sinyal awal evaluasi besar terhadap legitimasi administrasi pertanahan yang selama ini dianggap sah.

Sikap tegas juga ditunjukkan Bupati Langkat H. Syah Afandin SH. Ia menegaskan, apabila USU terbukti melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat, Pemkab Langkat siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI.

“Opsi pengambilalihan lahan dari USU, menurut saya sebagai langkah realistis dan memiliki dasar hukum kuat merujuk pada SK Mendagri tahun 1981,” katanya.

Kasus Kebun Percobaan Tambunan A ini tak lagi sekadar konflik agraria lokal. Permasalahan ini menjadi potret telanjang penguasaan lahan oleh institusi negara, pembiaran administratif, dan hilangnya keadilan bagi warga selama puluhan tahun.

Pertanyaannya kini bukan hanya soal sah atau tidaknya Hak Pakai USU, melainkan mengapa negara begitu lama membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung?

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment