Dr Maruli Siahaan Soroti Kondisi Kantor Perwakilan LPSK Medan

topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH menyoroti kondisi Kantor Perwakilan LPSK di Medan.

Hal ini ia sampaikan, Rabu (28/1/2026), saat menghadiri Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Ruangan Rapat Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta.

Rapat kerja tersebut membahas Rencana Program Kerja dan Anggaran LPSK Tahun 2026, serta kontekstualisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Pembahasan difokuskan pada kesiapan kelembagaan LPSK dalam menyesuaikan tugas dan fungsinya dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Dalam rapat tersebut, Dr Maruli Siahaan secara khusus menyoroti kondisi Kantor Perwakilan LPSK di Kota Medan yang memiliki cakupan wilayah kerja sangat luas, meliputi tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total 55 kabupaten dan 20 kota. Namun, kantor perwakilan tersebut hanya didukung 18 personel, terdiri dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tujuh pegawai non-ASN, yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan kompleksitas penanganan perkara di wilayah tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, legislator dari Dapil Sumut 1 ini berharap agar LPSK Pusat dapat melakukan penataan dan penguatan sumber daya manusia di Kantor Perwakilan LPSK Medan, sekaligus mengevaluasi formula penganggaran kantor perwakilan, agar lebih proporsional dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Selain penguatan internal, Maruli Siahaan juga menekankan pentingnya penguatan sosialisasi dan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini diperlukan untuk menegaskan fungsi, kewenangan, serta batas layanan LPSK, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, ekspektasi berlebihan, maupun tekanan dari pihak-pihak di luar mandat undang-undang.

Lebih lanjut, Maruli Siahaan mendorong agar upaya sosialisasi tersebut dimaksimalkan dengan melibatkan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra strategis LPSK, guna memperkuat dukungan kebijakan serta memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran Komisi XIII DPR RI dalam memastikan LPSK memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment