TOPMETRO.NEWS – Kejati Sumatra Utara memastikan menyidangkan Benjamin bin Ibrahim alias Benji artis Malaysia terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 5 gram pada Rabu mendatang, setelah empat kali mengalami penundaan.
“Sidangnya akan gelar pada Rabu (20/9/2017) esok dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian dari petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport,” hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan Senin (18/9/2017).
Sumanggar menegaskan mengenai empat kali penundaan proses persidangan dikarenakan saksi dari petugas bea dan cukai tidak bisa hadir karena ada acara itu yang pertama, kedua majelis hakim ada acara sehingga sidangnya kembali tertunda, ketiga terdakwanya sakit, dan keempat saksi dari bea dan cukai kembali tidak bisa hadir.
Informasi itu, didapatnya setelah Ia mengkonfirmasi JPU Maria FR Tarigan dan Sri Hartati yang menangani berkas perkara Benji artis Malaysia tersebut. Sedangkan mengenai masa tahanan yang akan habis, Sumanggar memastikan masa tahanan akan diperpanjang ditingkat Pengadilan Tinggi.
Sehingga nantinya sampai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, dipastikan terdakwa tetap ditahan.
Sebagaimana diketahui Benji (38) warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia, tertangkap pada 18 April 2017 di Bandara KNIA.
Dari pengakuan Benji, ia disuruh Cik Sajli agar dicarikan DJ di Medan, sebab selain masih muda, bayaran pun tidak terlalu mahal.
Tapi sebelum berangkat Benji membeli sabu seberat 5 gram seharga RM 250 dari seorang pria keturunan di Cina dikawasan Chow Kit Kuala Lumpur, yang direncanakan akan digunakan saat berada di Medan.
Masih menurut Benji, guna menghindari pemeriksaan ia pun menyimpan sabu yang telah dibungkus dan memasukannya ke dalam dubur.
Namun sesampai di KNIA, Benji tertangkap saat masuk pemeriksaan X-Ray. Untuk kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TM/10)