Tata Tertib Diperbarui, DPRD Medan Perkuat Kinerja dan Akuntabilitas

topmetro.news, Medan – DPRD Medan secara resmi menetapkan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB didampingi Wakil Ketua H Rajudin Sagala SPdI, Selasa (20/1/2026).

Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib disampaikan oleh anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah SH MH. Dalam laporannya, Bahrumsyah menyampaikan bahwa pembahasan perubahan tata tertib merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan DPRD.

“Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pansus perubahan tata tertib dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Medan pada 5 Januari 2026, setelah melalui tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.

Ada pun substansi perubahan tata tertib meliputi pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur pula jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan, serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dengan tata tertib yang diperbarui ini, kami berharap fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” tambah Bahrumsyah.

DPRD Kota Medan menilai perubahan tata tertib tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment