topmetro.news, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, Ilyas Sitorus bukan narapidana yang berbahaya jika telepon genggam milik nya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Pada kasus Ilyas, sambung Andreas, masalahnya bukan mutlak pada telepon genggam tetapi pada sikap dan perilaku.
“Kalau telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakan atau bertransaksi dengan orang diluar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun diluar Rutan tentu bisa dipahami dipindahkan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada media, Sabtu (31/1/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menanggapi mengatakan, pemindahan salah satu narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan atau Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bernama Ilyas Sitorus, karena kedapatan memiliki telepon genggam.
Perintah pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan diakui Agus datang dari dirinya atas laporan dari bawah. “Yang bersangkutan menggunakan hand phone itu untuk peras-memeras,” kata Agus Andrianto.
Menteri Agus mengatakan terungkapnya Ilyas Sitorus menggunakan telepon genggam dari dalam rumah tahanan membuktikan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajarannya.
“Evaluasi internal berjalan secara transparan,” ujar Agus.
Ia mengatakan telah memberi perintah kepada Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno untuk mencari oknum yang membiarkan telepon genggam tersebut masuk ke dalam Rutan.
Ilyas Sitorus mantan Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut divonis 16 bulan penjara. Ia sudah mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara. Ilyas disalahkan terlibat penyelewengan anggaran pengadaan software perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021 saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara.
Sebelumnya Anggota Komisi A DPRD Sumut yang membidangi Imigrasi dan Pemasyarakatan Berkat Kurniawan Laoli mengatakan, pemindahan warga binaan apalagi ke Lapas Nusakambangan semestinya dilakukan dengan alasan yang kuat.” Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel.” kata Laoli.
Ia mendukung pemindahan warga binaan dengan resiko tinggi ke Nusakambangan.
“Namun kalau dasar pemindahan Ilyas disebut karena pegang telepon genggam di dalam Rutan maka tidak hanya Ilyas yang dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Laoli.
Laoli meminta Menteri Agus Andrianto tidak berlebihan menegakkan aturan apalagi kepada warga binaan yang akan segera bebas bahkan sampai memindahkan ke penjara super ketat.
“Kami menduga ada hal lain dan akan mendalami nya,” ujarnya.
Pemindahan Ilyas ke Lapas Nusakambangan menjadi perhatian publik. Sebab, Ilyas menjadi narapidana korupsi pertama dari Sumut yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Andi Surya mengatakan Ilyas Sitorus seharusnya bebas bersyarat bulan depan setelah menjalani hukuman vonis 16 bulan penjara.
“Karena tidak disiplin (menggunakan telepon genggam), warga binaan kami Ilyas Sitorus mendapat hukuman dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Bebas bersyaratnya juga batal,” kata Andi Surya.
Foto Ilyas Sitorus sedang menggunakan telepon genggam di dalam satu ruangan yang mirip ruangan kerja viral di media sosial. Dalam foto yang tersebar itu, Ilyas mengenakan kaus merah dan bercelana panjang hitam. Tangannya sedang memegang telepon genggam sembari duduk dikursi mirip kursi kerja kantor dengan posisi kaki diselonjorkan di kursi lainnya.
Andi Surya membantah foto Ilyas Sitorus sedang memegang ponsel seperti yang beredar di media sosial, berada di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Nggak ada ruangan seperti itu di Rutan Tanjung Gusta,” kata Andi Surya.
Namun Andi mengakui, setelah foto itu viral, petugas rutan melakukan inspeksi mendadak ke dalam penjara. “Kami menemukan ponsel milik yang bersangkutan (Ilyas Sitorus) di dalam sel.”
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan pemindahan Ilyas Sitorus sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara,” kata Yudi Suseno.
Pemindahan Ilyas Sitorus, menurut Yudi, atas perintah langsung secara Menteri Agus Andrianto sebagai bukti pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Rutan Tanjung Gusta, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.
penulis | Erris/Rel

