topmetro.news, Binjai – Polres Binjai berhasil menangkap E (40) warga Jalan T Amir Hamzah Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara yang merupakan pelaku spesialis pencuri mesin AC Indomaret, Sabtu (17/1/2026) di Jalan Soekarno – Hatta Binjai Timur, sekira pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, Jumat (30/1/2026).
Kapolres menerangkan bahwa kasus ini menyusul laporan pihak Indomaret atas kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.
“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, yakni mengambil 2 unit terlebih dahulu dan selanjutnya mengambil 1 unit lagi. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan,” tegas Mirzal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti krusial. “Kami amankan barang bukti berupa dua buah cover mesin AC, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin, seperti tang, obeng, dan kunci pas,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas AKP Junaidi membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
“Penangkapan pelaku curat ini bermula saat Tim Cobra Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Hizkia.
Tersangka yang merupakan pengangguran itu kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Junaidi sembari mengatakan jika Polres Binjai masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
reporter | Rudy Hartono

