topmetro.news, Medan – Komisi I DPRD Medan mendorong agar mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dijatuhi sanksi tegas berupa larangan kenaikan pangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik judi online.
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis SKom, menegaskan bahwa pencopotan jabatan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Sanksi tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan. Yang bersangkutan juga harus dikenakan hukuman administratif sebagai ASN, salah satunya tidak diberikan kenaikan pangkat,” ujar Reza, Jumat (30/1/2026).
Menurut Reza, penindakan tegas perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan bagi camat maupun pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ia menyebut, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti secara hukum, Komisi I DPRD Medan akan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini harus menjadi contoh. Jangan sampai ada lagi camat-camat di Kota Medan yang menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online.
Dalam kasus tersebut, Almuqarrom diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
reporter | Thamrin Samosir

