topmetro.news, Medan – DPRD Medan mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas dan akses pelayanan kesehatan di kota ini.
Usulan revisi disampaikan dalam sidang paripurna internal DPRD, Senin (9/2/2026).
Johannes H Hutagalung, salah seorang pengusul, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit, khususnya bagi pasien BPJS dan pengguna program Universal Health Coverage (UHC).
“Kami sering menerima laporan pasien ditolak karena kamar penuh, menunggu berjam-jam di IGD, bahkan dipulangkan sebelum sembuh. Seharusnya, pasien cepat ditangani tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Johannes juga menyoroti lambatnya sistem konfirmasi melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot, yang kerap menunda pelayanan dan berpotensi fatal bagi pasien.
“Jika harus konfirmasi, sebaiknya dilakukan langsung melalui telepon dua arah agar pasien mendapat jawaban cepat. Sistem yang ada saat ini terkadang justru merugikan pasien,” ungkapnya.
Selain itu, anggota Komisi II DPRD ini menyoroti masalah ketersediaan obat yang sering kosong, pasien diarahkan menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan alasan menunggu persetujuan, bahkan muncul dugaan pungutan tidak resmi oleh oknum tertentu untuk urusan kamar.
Karena berbagai persoalan tersebut, DPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 dengan tujuan menciptakan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Revisi diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan, memperluas akses melalui distribusi fasilitas kesehatan merata, memperbaiki manajemen rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif, serta memperkuat sistem rujukan antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan.
reporter | Thamrin Samosir

