topmetro.news, Medan – Peristiwa kebakaran yang melanda PT Garuda Mas Perkasa (GMP) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 27 Januari 2026, tak hanya menyisakan puing bangunan dan asap duka, tetapi juga meninggalkan tanda tanya besar bagi puluhan karyawannya.
Sebanyak 26 hingga 28 karyawan yang terdampak kini mendatangi Fatiwanolo Zega, SH & ASSOCIATES di Jalan Rumah Potong Hewan, Lorong Purnawirawan Gang Keluarga No.78, Mabar, Medan Deli, pada Jumat (13/2/2026), guna meminta pendampingan hukum atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Salah satu perwakilan karyawan, Rimlas Sirait (48), warga Martubung, mengaku telah bekerja selama 27 tahun di pabrik tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejak kebakaran terjadi, tidak ada kejelasan dari manajemen terkait status kerja maupun pembayaran gaji.
“Sejak kebakaran tanggal 27 Januari, kami belum menerima gaji. Harusnya sudah dua bulan gajian karena sistemnya per minggu. Upah saya Rp17.500 per hari dikali 30 hari, sekitar Rp4,4 juta, dua bulan belum dibayar,” ungkapnya saat ditemui wartawan.
Rimlas bersama rekan-rekannya berharap perusahaan memenuhi hak normatif mereka, termasuk: Gaji yang tertunggak, Tunjangan Hari Raya (THR), Pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja, Kekurangan upah yang selama ini diduga di bawah UMK.
Mayoritas karyawan yang datang mengaku telah bekerja di atas 25 tahun, namun kini merasa tidak mendapatkan kepastian atas masa depan mereka.
Kuasa Hukum Siap Somasi Perusahaan
Kuasa hukum mereka, Fatiwanolo Zega, SH, yang juga Ketua DPP K SEJATI (Serikat Buruh Sejahtera Independen), menyampaikan rasa simpati atas musibah kebakaran tersebut. Namun ia menyesalkan sikap manajemen yang dinilai tidak memberikan kejelasan kepada para pekerja.
“Sudah hampir berapa bulan pasca kebakaran, tidak ada penjelasan resmi kepada para karyawan. Mereka gelisah, hampir setiap hari datang mempertanyakan status kerja dan gaji, tetapi tidak mendapat kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan di GMP bukan hanya soal kebakaran, tetapi juga dugaan pelanggaran normatif yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Ia menyebut mayoritas sekitar 800 buruh diduga menerima upah di bawah UMK Kota Medan, dengan kekurangan hampir Rp1 juta per bulan per orang. Selain itu, ada dugaan kekurangan pembayaran THR, hak cuti, hingga persoalan BPJS.
Langkah hukum yang akan ditempuh:
1. Mengirimkan somasi resmi kepada perusahaan.
2. Jika tidak ada respons, melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
3. Mengajukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terkait perselisihan hubungan kerja.
Harapan di Tengah Abu
Kini, 26 karyawan telah menandatangani surat kuasa untuk pendampingan hukum. Mereka berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja yang telah puluhan tahun mengabdikan diri.
Di tengah puing kebakaran, yang mereka tunggu bukan sekadar kepastian hukum, tetapi kepastian hidup. Sebab bagi mereka, gaji bukan hanya angka, melainkan nafkah untuk keluarga yang harus tetap menyala, meski pabrik telah padam terbakar.
penulis : Sadam

