topmetro.news, Medan – Dugaan penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Medan di Jalan Punak, eks Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, menuai sorotan DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Pansus Penertiban Aset, Robi Barus, menegaskan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari Camat Medan Petisah, Arafat Syam, terkait pemanfaatan lahan tersebut yang saat ini digunakan sebagai vihara untuk kegiatan ibadah.
Menurut Robi, jika benar pemanfaatan aset itu diketahui oleh pihak kecamatan, maka harus ada penjelasan resmi mengenai status dan dasar hukumnya. “Kalau memang sudah diketahui, tentu harus dijelaskan apa dasar pemanfaatannya. Apakah ada izin, kerja sama, atau tidak sama sekali,” kata Robi, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan, saat ini Pemko Medan bersama DPRD tengah serius melakukan penertiban aset daerah yang selama ini diduga banyak dimanfaatkan tanpa prosedur yang jelas.
“Jangan sampai di saat kita berupaya menertibkan aset, justru ada pembiaran terhadap penggunaan aset pemerintah oleh pihak lain tanpa legalitas yang sah,” tegasnya.
Robi memastikan Pansus Penertiban Aset akan mendalami persoalan tersebut dan menelusuri status kepemilikan serta administrasi lahan dimaksud.
“Kita ingin semua aset Pemko Medan tertata dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada penguasaan tanpa mekanisme resmi,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir

