topmetro.news, Medan – Penasihat Hukum Moses Presly H Sitorus eks karyawan perusahaan kelapa sawit, yakni M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH dari Kantor Hukum Balerfi & Asociatess, melaporkan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) ke Ditreskrimsus Polda Sumut, sejak 13 Januari 2026.
Menurut M Iqbal Zikri dan Erno, pihak kliennya melaporkan perusahaan milik keluarga Musa Rajekshah yang dikenal dengan Ijeck tersebut ke Ditreskrimsus, karena terkait dugaan tindak pidana Pesangon kliennya yang dipecat secara sepihak oleh PT ALAM.
Kehadiran penasihat hukum eks karyawan PT ALAM, Moses Presly H Sitorus ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (18/2/2026) ini, guna menanyakan tindaklanjut laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan perbuatan tindak pidana pesangon yang telah diputuskan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (inkrah) Nomor : 574 K/ Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, agar pihak perusahaan segera membayarkan hak berupa pesangon kepada kliennya.
“Namun, sejak keluarnya hasil putusan Kasasi MA tersebut, pihak PT Anugrah Langkat Makmur ( PT ALAM), seolah membangkang, atau tidak menghargai putusan hukum Kasasi MA tersebut. Sehingga, kita melaporkan pihak perusahaan sesuai dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Pasal 185 Ayat (1) yang mengatur tentang pesangon,” ujar M Iqbal dan Erno
Hasil konfirmasi dari Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait proses Dumas tersebut, mengatakan, pihak Polda Sumut akan segera melakukan tahap Mindik dan akan memeriksa para pihak terkait.
Ada pun poin hasil putusan Kasasi MA tersebut menegaskan, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat (perusahaan) terhadap Penggugat (Moses Presly H Sitorus) adalah pemutusan hubungan kerja, karena Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, sehingga dalam perkara a quo, Penggugat berhak menerima uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa oleh karenanya Tergugat dihukum untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagaimana telah diperhitungkan dengan tepat dan benar oleh judex facti; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yakni pihak perusahaan atas nama Musa Idishah, Ditolak.
Terpisah, salah seorang dari Tim Penasihat Hukum PT Anugrah Langkat Makmur, Sandri Alamsyah Harahap, saat dikonfirmasi terkait tidak kunjung direalisasikannya putusan Kasasi MA yang memerintahkan agar pihak perusahaan segera membayarkan hak mantan karyawan PT Anugrah Langkat Makmur bernama Moses Presly H Sitorus berupa pesangon dan hak lainnya sesuai amar putusan Kasasi, Rabu (18/2/2026), hingga berita ini ditayangkan, masih belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Manager PT Anugrah Langkat Lestari Iwan, saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026) sore, terkait hasil putusan Kasasi MA tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui masalah tersebut.
“Terkait hal di atas, saya tidak tahu karena saya juga tidak terlibat dalam proses hukumnya. Karena tidak di ranah ‘job desc’ saya. Tapi gak apa-apa, saya coba sampaikan ke pimpinan apa yang Bapak sampaikan,” ujarnya.
reporter| Rudy Hartono

