topmetro.news, Batubara – Personil Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47) warga Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan, Jumat (27/2/2026), sekira pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH menyampaikan, bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
sumber | Humas Polres Batubara

