Gara-gara Piring, Dua Pria Ini Di Penjara

TOPMETRO.NEWS – PAD (30) dan rekannya MMG (29) Keduanya warga Jalan Stasiun Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas Polsek Sungla, karena mencuri puluhan piring batu milik tetangganya, Melky Roys Lubis (41).

Peristiwa itu, terjadi pada, Rabu tanggal 13 September 2017 lalu. Saat itu korban dihubungi orang tuanya, memberitahukan bahwa piring catring miliknya telah hilang dari dalam garasi rumah.

“Korban mendapat informasi, bahwa yang melakukan pencurian adalah kedua tersangka sehingga pelapor mencarinya. Hari Sabtu tanggal 16 September korban bertemu kedua pelaku,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri, kepada wartawan, Kamis (21/9/2017).

Menurut Daniel, saat itu kedua pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan piring yang mereka curi.

“Namun, ditunggu hingga malam hari, pelaku tidak juga mengembalikan piring batu tersebut. Akhirnya korban mencari dan akhirnya menemukan pelaku, serta membawa keduanya ke Polsek Sunggal. Kita arahkan agar korban membuat laporan polisi,” pungkas Daniel.(TMN)

Related posts

Leave a Comment