DPRD Medan Ingatkan Penurunan Tarif Parkir tak Bertentangan dengan Perda

topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti mengingatkan pemko melalui Dinas Perhubungan, untuk tidak melanggar Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yakni perda soal besaran tarif parkir di Kota Medan, yang kemudian berubah menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 roda dua, berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Apa cukup hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 saja. Padahal penetapan tarif parkir sebelumnya berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda tidak boleh dilanggar, kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanya Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak, Selasa (3/3/2026).

Perubahan perda, katanya, harus melalui persetujuan DPRD Medan. Apabila Pemko Medan ingin membuat kebijakan dengan alasan membantu masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan hukum yakni perda.

“Karena penetapan perda melalui persetujuan pemko dan DPRD. Maka jika ada perubahan, tentu harus ada usulan perubahan perda dan tentu melalui persetujuan bersama pula. Bagusnya, kebijakan penurunan tarif parkir supaya dibatalkan. Dari pada nantinya berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),” ucap Edwin menyarankan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Medan Suriono memastikan, penurunan tarif parkir di Kota Medan tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Katanya, perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No 1 Tahun 2024,” imbuhnya.

Menurut Suriono, pada Perda No 1 Tahun 2024 Pasal 66 Ayat 1 ada penjelasan, bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perda tersebut.

“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga hari. Artinya, satu hari setelah perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Kemudian di Ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di Ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada Ayat 3, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” bebernya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment