topmetro.news, Medan – Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut Damar Wulan mengungkapkan, bahwa seluruh data investor di Sumatera Utara, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), telah tercatat dalam sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS).
Menurut Damar, sistem OSS menjadi pintu masuk utama pendataan pelaku usaha. Setiap investor yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis terdaftar dalam sistem tersebut, lengkap dengan profil dan informasi dasar kegiatan usahanya.
“Semua yang punya NIB itu datanya ada di OSS, termasuk profil pelaku usahanya,” ujar Damar saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa secara administratif, basis data investasi di Sumatera Utara sebenarnya telah terdigitalisasi dan terintegrasi secara nasional. OSS sendiri merupakan sistem perizinan terpusat yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha sekaligus memperkuat pengawasan dan pelaporan investasi.
Namun demikian, ketika diminta menyampaikan angka konkret jumlah investor PMA dan PMDN yang saat ini aktif di Sumatera Utara, Damar belum dapat memberikan rincian secara langsung. Ia mengakui bahwa meski datanya tersedia dalam sistem, diperlukan proses rekapitulasi dan penarikan data terlebih dahulu untuk mendapatkan angka yang valid dan terverifikasi.
“Kalau diminta angka spesifik jumlah investor PMA dan PMDN di Sumut, itu perlu kami rekap dulu. Datanya ada di sistem, tapi memang harus ditarik dan diolah kembali,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara ketersediaan data digital dan kesiapan penyajian data secara cepat untuk kebutuhan publik maupun perumusan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah daerah telah memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi secara nasional. Namun di sisi lain, kemampuan untuk menyajikan data agregat secara real time atau setidaknya dalam waktu singkat masih menjadi tantangan.
Padahal, angka jumlah investor PMA dan PMDN merupakan indikator penting dalam menilai iklim investasi, efektivitas promosi daerah, serta daya tarik Sumatera Utara di mata pelaku usaha. Ketersediaan data yang cepat dan akurat tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan publikasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan strategis pembangunan ekonomi daerah.
Dengan semakin tingginya tuntutan terhadap keterbukaan informasi dan tata kelola berbasis data, optimalisasi pemanfaatan OSS tidak hanya sebatas pada proses perizinan, tetapi juga pada kemampuan analisis dan penyajian data yang responsif. Tanpa itu, transformasi digital berisiko berhenti pada aspek administratif, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pengambilan keputusan yang berbasis data komprehensif.
penulis | Erris JN

