topmetro.news, Medan – Pascakeberhasilan aksi, yang akhirnya membuat Wali Kota Rico Waas merevisi edarannya, Aliansi Pedagang dan Konsumen Dagung Babi Kota Medan menggelar syukuran. Kegiatan tersebut berlangsung, Jumat (6/3/2026), mulai pukul 17.30 WIB, di Kantor DPP HBB (Horas Bangso Batak), Jalan Saudara No 31 Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.
Acara syukuran antara lain berupa konsolidasi dan kata sambutan, serta makan malam bersama, yang disediakan para pedagang babi di seputaran Simpang Limun (Jalan M Nawi harahap, Jalan Bahagia By Pass, dan Jalan Turi) Medan.
Kurang lebih seratus orang hadir dalam acara syukuran, termasuk anggota dan pengurus HBB, perwakilan Suku Nias, dan lainnya. Semua hadir dengan ucapan syukur, karena tujuan perjuangan sudah menunjukkan hasil yang baik.
Pada kesempatan itu, Ketum KKDBI Dr Dra Murniati Tobing MSi menegaskan, tidak ada istilah non-halal dalam makanan. Sebab kalau ada istilah tersebut, berarti yang memakannya dianggap non-halal juga.
“Jadi hapus itu istilah non-halal,” tegasnya.
Sedangkan salah satu koordinator aksi beberapa waktu lalu, Drs Hasudungan Siahaan MSi lebih mengarahkan, agar seluruh anggota aliansi bijak dalam bermedsos. Tidak sembarangan menshare konten-konten, yang malah berpotensi mendatangkan kerugian sendiri.
Ketua Umum DPP Lamsiang Sitompul SH MH menyebut, kunci keberhasilan adalah soliditas. “Serta harus tetap tenang. Kita tenang bukan karena takut. Kalau harus ‘fight’, maka mari terus berjuang. Bahkan, kalau pun harus berjuang sendiri, saya akan tetap lanjut. Dan syukurnya, dukungan tetap kuat, konsisten, dan solid,” tegasnya.
Turut menyampaikan sambutan, perwakilan dari Suku Nias, yang hadir bersama rekan-rekannya sesama aktifis, memperjuangkan pedagang dan konsumen daging babi.
Bukan SARA
Usai kegiatan, kepada media, Hasudungan Siahaan mempertegas soal makanan non-halal. Di mana menurutnya, tidak pada tempatnya kalau pemerintah menggunakan istilah non-halal bagi warganya sendiri. “Pemerintah harus memperlakukan warganya secara adil. Jangan mempetakan warganya dengan istilah halal dan non-halal, seakan ada warga kelas dua,” tegasnya.
Menurutnya, hanya lembaga agama lah sebenarnya yang berhak menggunakan istilah non-halal, untuk melindungi umatnya. “Jadi, sebenarnya sudah sangat tepat kalau MUI yang mengeluarkan sertifikat halal, demi melindungi umatnya. Malah aneh kalau bdan atau lembaga pemerintah yang mengeluarkannya,” ujar Hasudungan.
Sedangkan Lamsiang Sitompul menegaskan, bahwa persoalan ini sama sekali tidak ada hubungan dengan agama dan suku. “Ini hanya masalah aturan yang kami anggap diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Hanya orang wawasan sempit yang membawa ini jadi masalah agama,” tandasnya
Lamsiang pun menyebut, bahwa apa yang sudah tercapai sejauh ini terkait pedagang babi di Kota Medan, sangat patut disyukuri. “Ketika Wali Kota Medan kemudian mundur dan bersedia merevisi surat edarannya, itu adalah pencapaian yang sangat baik. Jadi, itulah yang kita syukuri pada malam ini,” ujarnya.
Lamsiang juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung perjuangan, mulai dari aksi damai, hingga kemudian tiba pada acara syukuran. “Terutama saya berterima kasih kepada para pedagang babi yang sudah mempersiapkan jamuan makan malam ini,” tutupnya.
penulis | Raja P Simbolon

