topmetro.news, Deli Serdang – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dua bulan terakhir, mulai Januari sampai dengan Februari 2026.
Pemusnahan berlangsung, Kamis (5/3/2026), sekira pukul 11.00 WIB, di Aula Terbuka Polresta Deliaerdang.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan, berbagai barang bukti narkotika itu, nilai taksirannya mencapai Rp7.057.000.000. “Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844. jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Hendria Lesmana.
Ia merinci, barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 butir. Lalu, barang bukti yang dapat dilakukan pemusnahan, yaitu sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, dan pil ekstasi 450 butir, dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua di antaranya wanita.
Kapolresta menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Hukum Polresta Deliaerdang. “Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang, Pengadilan Kabupaten Deliserdang, dan Kepala BNN Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Menurutnya, pada Bulan Suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan. “Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Tampak hadir, Ka BNN Deli Serdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini SIK MH, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, mewakili Ketua PN Lubuk Pakam Ade Permana Putra SH MH, mewakili Kejari Deli Serdang Zulham Dam’s SH, dan Kasi Humas Polresta/Humas Polresta DS.
sumber | RELIS

