topmetro.news, Langkat – Awaluddin Simatupang, warga Bukit Selamat Kecamatan Besitang, terpaksa harus mendekam di penjara karena dituding para centeng (sekuriti) perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT Karetia.
Mirisnya lagi, baik para centeng perusahaan, polisi, dan jaksa dari Kejari Langkat Cabang Pangkalan Brandan (Cabjari), diduga sudah berkolaborasi untuk mengkriminalisasi Awaluddin yang diketahui memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan berkecukupan.
Hal ini terungkap saat beberapa kali digelar persidangan kasus tudingan pencurian sawit milik PT Karetia, dengan terdakwa Awaluddin Simatupang dalam Perkara Nomor: 52/Pid.Sus/2026/PN.Stb.
Anehnya lagi, pada saat penyidik dari Polsek Besitang melakukan penyidikan, mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan Awaluddin, yang mematahkan tuduhan keterlibatan terdakwa dalam aksi pencurian sawit yang dilakukan terdakwa Sastrawan (berkas terpisah).
Padahal, dengan tegas, terdakwa Awaluddin sejak awal menolak tuduhan yang dituduhkan pihak centeng PT Karetia soal dirinya terlibat aksi pencurian bersama Sastrawan, dan bertugas pelaku mendodos TBS (tandan buah segar) sawit.
Awaluddin menjelaskan, sebelum Sastrawan melakukan pencurian kelapa sawit, terdakwa mengakui bahwa Sastrawan ada mengajak dirinya untuk mencuri sawit PT Karetia sebagai modal mancing.
Namun, Awaluddin dengan tegas menolak ajakan Sastrawan. Sebab, terdakwa Awaluddin dalam segi pekerjaan dan ekonomi, sudah lebih dari cukup. Selain sebagai wiraswasta, terdakwa juga memiliki kebun duku yang lumayan luas. Jadi, tidak masuk akal jika dirinya tergiur menuruti ajakan Sastrawan, sebagaimana isi BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pangkalan Brandan.
Bahkan, Awaluddin tidak mengetahui apakah rencana pencurian sawit itu benar-benar dilakukan atau tidak. Sebab, usai bertemu Sastrawan ketika adanya niat melakukan pencurian sawit, terdakwa Awaluddin langsung pulang ke rumahnya yang memang berada berdampingan dengan area perkebunan kelapa sawit PT Karetia, dan tidur.
Sekitar jam 14.00 WIB, Awaluddin terbangun karena ada temannya datang dan mengajak mancing. Saat aksi pencurian yang dilakukan Sastrawan, Awaluddin sedang memancing bersama temannya hingga menjelang sore.
Bahkan, pascapenangkapan Sastrawan, terdakwa Awaluddin mengaku dirinya diminta ibunya untuk datang ke Kuala Simpang, Aceh, untuk membantu menggilingkan padi karena musim panen.
Usai membantu ibunya, keesokan harinya Awaluddin kembali lagi ke rumahnya di Besitang. Hari-hari dijalaninya dengan normal hingga melangsungkan pernikahan.
Namun, tiba-tiba Polsek Besitang tanpa sepengetahuannya malah menetapkan Awaluddin sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, baik Awaluddin dan keluarganya, tidak pernah menerima surat panggilan dari penyidik Polsek Besitang.
Bahkan, saat dirinya ditangkap di rumahnya, penyidik Polsek Besitang tidak ada menunjukkan surat tugas penangkapan dan tidak ada memberikan surat perintah penahanan kepada pihak terdakwa, maupun keluarga. Bahkan, Awaluddin dipaksa menandatangani surat penetapan tersangka dan surat penahanan, tanpa diberikan kesempatan untuk membacanya.
Pihak keluarga melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Farhan RM SH CFLS, sempat berupaya mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Awaluddin, dengan melalukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Namun upaya tersebut dikandaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Dalam fakta persidangan yang digelar, Selasa (10/3/2026), di Ruang Candra PN Stabat, majelis yang menyidangkan yakni, Hj Zia Ul Jannah Idris SH MH (Hakim Ketua), Andreas Samuel Sihite SH MH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota), berlangsung seru.
Baik majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan JPU dari Cabjari Brandan yakni Kasi Pidsus Andi Febri Rajagukguk SH dan Yosefa Natasia Melania BR Hutajulu SH MH, terlihat bersitegang untuk menguatkan pendapat masing-masing, saat JPU mendengarkan keterangan saksi para centeng bernama Misnan, Masri Bancin, dan Salomo Tumanggor, serta saksi verbal (penyidik) Samsul Bahri Dalimunthe, dari Polsek Besitang.
Bahkan, saksi verbal dari penyidik Polsek Besitang, sempat gelagapan dan ragu saat dicecar Farhan selaku kuasa hukum terdakwa Awaluddin terkait ditunjukkan foto salah seorang rekannya sesama polisi di Polsek Besitang.
Kuasa hukum terdakwa juga sempat merasa keberatan atas keberadaan Masri Bancin selaku centeng perusahaan sebagai saksi tambahan di luar BAP yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Keberatan Yang Mulia. Kami keberatan karena saksi Masri Bancin ini tidak ada dalam pemberkasan. Jadi kami keberatan saksi memberikan keterangannya,” ujar Farhan SH.
Namun, ketua majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Bancin untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
“PH keberatan karena saksi ini tidak ada di pemberkasan ya? Keberatan PH atas keterangannya yang tidak ada dalam pemberkasan ya. Baik, nanti dicatat saja, dan silahkan disampaikan keterangannya sesuai yang dipertanyakan,” ujar ketua majelis hakim mengabulkan.
JPU juga berupaya meyakinkan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, atas sosok terdakwa yang ditangkap karena dituding sebagai pelaku pendodos sawit.
Saksi Misnan mengaku bahwa rumahnya dekat dengan rumah terdakwa. Misnan mengaku kenal dengan terdakwa lebih dari tujuh tahun. Apalagi, rumah terdakwa berdampingan dengan area perkebunan PT Karetia.
Namun saksi Misnan coba berkilah jika dirinya tidak mengetahui pekerjaan terdakwa, kendati saksi mengetahui dan sering melihat terdakwa pulang-pergi mengendarai mobil jenis double cabin membawa barang dagangan.
“Jangankan kenal dekat, tegur saa aja saya gak pernah,” elak Misnan.
Sekedar diketahui dari warga sekitar, Misnan ini sebagai centeng disebut-sebut pernah mengorbankan anaknya ke penjara dalam upaya menutupi aibnya sebagai ‘pemain’ sawit di perkebunan tempat dia bekerja.
Saksi yang semuanya merupakan centeng perusahaan, terlihat terlalu bersemangat untuk memojokkan terdakwa Awaluddin sebagai pelaku yang melakukan pendodosan sawit. Sementara Sastrawan (berkas terpisah) dituding bertugas untuk memikul TBS hasil dodosan untuk dikumpulkan.
“Kalau Sastrawan kami tangkap saat melangsir sawit hasil dodosan terdakwa Awaluddin. Kami menemukan ada 15 tandan sawit yang dicuri masih di sekitar parit kebun. Saat kami patroli, dan melihat terdakwa sedang mendodos, terdakwa langsung lari ke arah rumahnya,” ujar Misnan berusaha menyempurnakan kesaksiannya.
Sementara, saksi Salomo dan Bancin juga seperti bersandiwara berupaya meyakinkan majelis hakim menyampaikan kesaksiannya melihat terdakwa Awaluddin sedang mendodos sawit dari pohonnya.
“Kenapa saksi tidak langsung menangkap terdakwa saat lari ke rumahnya?” ujar Hakim.
Saksi Misnan coba berkilah, bahwa mereka tidak punya wewenang untuk menangkap terdakwa Alimuddin di rumahnya. “Kami tidak boleh menangkap terdakwa jika berada di rumahnya. Nanti kami kena masalah. Jadi harus melapor dulu ke pimpinan, menunggu BKO,” kilahnya.
Sementara itu, terdakwa Awaluddin berusaha menepis keterangan saksi Misnan yang merupakan tetangganya, bahwa saksi pernah melihat terdakwa di sekitar rumahnya saat mendorong sepeda motornya.
“Saya tidak pernah melarikan diri dari rumah saya. Setelah penangkapan Sastrawan, saya tidak ke mana-mana dan beraktivitas seperti biasanya berdagang. Hingga saya melangsungkan pernikahan. Bahkan saksi pernah melihat saya saat saksi sedang mendorong keretanya,” ujar terdakwa.
Namun saksi Misnan coba berkilah jika dirinya tidak ada melihat terdakwa. “Saya gak tau dan gak ada melihat terdakwa,” elak Misnan.
Di dalam persidangan, tiba-tiba terlihat ada seorang oknum polisi dari Polsek Besitang masuk ke ruang sidang sembari menenteng senjata api laras panjang dan duduk di kursi pengunjung.
Terlihat, oknum Polri itu sempat kesal saat mendengar terdakwa Awaluddin berusaha mementahkan keterangan saksi Misnan. “Waduh, bisa pulak terdakwa coba mencecar saksi. Lucu kali ah,” ujarnya kesal sembari melangkah keluar ruangan sidang.
Sedikit mengingatkan, tudingan pencurian kelapa sawit yang dituduhkan centeng PT Karetia kepada terdakwa Awaluddin, dinilai suatu hal yang janggal. Apalagi perusahaan disebut-sebut mengalami kerugian Rp800 ribu dari 15 tandan sawit yang dicuri. Padahal, TBS tersebut tidak hilang dan masih berada di area perkebunan PT Karetia.
Sementara itu, sebelum persidangan ditutup, terdakwa Awaluddin sempat memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan agar penahanannya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan rumah. Mengingat, istrinya yang saat ini sedang hamil tiga bulan lebih dan sering sakit-sakitan.
“Baik. Silahkan buat surat permohonannya kepada majelis hakim. Karena, nanti kami bertiga yang akan berdiskusi untuk mengambil pertimbangan dan keputusan permohonannya dikabulkan apa tidak,” ujar majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 17 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan dari JPU.
reporter | Rudy Hartono

