topmetro.news, Langkat – Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial BD (44) Jalan Titi CP Amal Lingkungan XI Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim melihat dua orang pria sedang berada di bawah titi (jembatan) dan diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Ketika petugas melakukan penggerebekan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Tak mau kecolongan, polisi dengan sigap terus berusaha mengejar kedua pelaku. Salah seorang diantaranya berinisial BD, berhasil ditangkap. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dengan bantuan warga menggunakan perahu. Dari hasil pencarian tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,36 Gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka BD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.
Polres Langkat terus mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
reporter | Rudy Hartono

