Nyaris 1 Tahun, Pelaporan Perkara Pencurian dan Pengrusakan Kapal Boat Baru Disikapi Polres Langkat

topmetro.news, Langkat – Kasus pelaporan terjadinya perusakan dan pencurian mesin kapal boat, kemudi dan peralatan lainnya yang dilaporkan korban Indra Dansyah Dkk ke Poles Langkat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/413/VI/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025, baru akan ditindaklanjuti penyidik Polres Langkat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum para pelapor, yakni A Setiawan Gusti SH dari Kantor Hukum Sulthan & Rekan, kepada topmetro.news, Sabtu (14/3/2026).

“Saya mengucapkan terimakasih Polres Langkat dalam upaya melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, serta menyikapi pembaharuan KUHAP bari yang bertujuan memberikan perlindungan hak warga Negara dan memperkuat due process of law, atau proses hukum yang adil sejak tahap awal. Meski kami menunggu cukup lama dan hampir genap merayakan ulang tahun sejak pelaporan, penyidik baru menyikapi laporan kami,” terang A Setiawan Gusti.

Sebab, akibat peristiwa pencurian dan pengrusakan kapal boat tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp650 juta.

Bahwa, lanjutnya, atas adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan terhadap kapal boat yang telah dilaporkan klien mereka Indra Dansyah Dkk kepada 2 orang terlapor berinisial AA dan CL yang merupakan warga Pangkalan Susu, berdasarkan informasi yang kami dapat saat ini mereka masih aktif bekerja dan mengelola perusahaan yang berada di lingkungan PLTU daerah Pangkalan Susu yaitu PT APL dan PT MTM.

A Setiawan Gusti berharap, atas adanya undangan mediasi dari Polres Langkat terhadap terhadap laporan kliennya serta orang yang dilaporkan, nantinya ada jalan penyelesaian yang terbaik.

“Karena berdasarkan Keadilan Restoratif pada KUHAP terbaru, tentunya memfokuskan pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekedar pembalasan. Karena mekanisme ini bisa dilakukan di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” katanya.

Selaku kuasa hukum pihak pelapor, ia berharap agar kedua orang terlapor bisa bersikap kooperatif untuk hadir saat mendapat undangan klarifikasi dari penyidik, sebagai langkah proses mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pengadilan.

“Semoga, upaya mediasi yang sudah dijadwalkan pada Hari Selasa (17/3/2026) pekan depan, nantinya dapat berjalan lancar dan selesai dengan jalan damai. Karena dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu setiap orang statusnya sama di mata hukum atau ‘equality before the law’.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment