Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Belgia

topmetro.news, Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak seorang Warga Negara Belgia berinisial NEB, dengan tindakan deportasi, setelah yang bersangkutan diketahui melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Sabtu (14/3/2026), menyampaikan, bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait kewajiban setiap orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia.

Ia menjelaskan, Warga Negara Belgia tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun dalam proses pengawasan keimigrasian, yang bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui proses pemeriksaan serta penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, Imigrasi Belawan kemudian mengambil langkah deportasi terhadap yang bersangkutan ke negara asalnya.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju negara tujuan.

Selain dikenakan tindakan deportasi, warga negara asing tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal selama lima tahun sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.

Imigrasi Belawan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

“Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan agar setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Eko.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment