Polresta Medan Sita Ribuan Butir Pil PCC Dari Dua Pengedar

TOPMETRO.NEWS – Petugas Reserse Narkotika Polrestabes Medan meringkus penjual 2 ribu pil PCC yang sudah tidak ada izin edar di Medan. Selain menyita pil PPC, petugas juga mengamankan pengedar dan distributor dari berbagai lokasi berbeda.

Informasi yang diterima, Jumat (22/9/2017), kedua pelaku yang diamankan yakni berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan.

“Dari tangan kedua kedua pelaku petugas menyita barang bukti pil itu sebanyak 2 ribu butir,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.

Menurutnya, petugas yang melakukan penyelidikan mulanya mengamankan JP di kawasan Mandala. Hasil penyelidikan JP, petugas meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan.

Ganda menjelaskan, pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang.

“Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan di,aksud,” ungkapnya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment