Aliansi BEM Sumut Dukung Pemberantasan Korupsi di Sumatera Utara

topmetro.news, Medan – Kelompok massa mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara, melaksanakan aksi damai di Kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa (31/3/2026).

Menurut Koordinator Aksi Ilham Syahputra, aksi unjuk rasa damai itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan merupakan symbol dukungan serta kesiapan dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat hukum di wilayah Sumatera Utara yang bebas dari intervensi atau upaya pengaruh dari pihak manapun.

Dalam orasinya, Ilham Syahputra menegaskan beberapa tuntutannya yang pada pokoknya menyebutkan agar tidak ada intervensi dalam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AS yang ditangani Kejari Karo dan saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Mereka minta kepada majelis hakim agar dapat memutus perkara tersebut sesuai perbuatan terdakwa.

Menanggapi aksi tersebut, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi SH MH menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat khususnya Aliansi BEM Daerah Sumatera Utara.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengapresiasi dan ucapan terimakasih atas pernyataan sikap teman teman-aliansi BEM. Ini merupakan dukungan moril kepada penegakan hukum di Sumatera Utara baik yang sedang berproses pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan di persidangan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri akan terus bekerja dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Rizaldi di hadapan puluhan massa pengunjuk rasa.

Ditambahkan Rizaldi, Kejaksaan senantiasa bekerja dan berupaya maksimal sesuai aturan atau SOP dalam penegakan hukum. Ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara dalam hal ini adalah daerah Sumatera Utara. Terkait tuntutan massa pengunjuk rasa perihal proses persidangan perkara tipikor atas nama terdakwa AS, seluruhnya diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Kita yakin dan percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan pastinya telah membaca dan melihat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta mendengar keterangan para saksi pada saat persidangan berlangsung hari-hari sebelumnya. Dan Jaksa tidak melihat adanya intervensi dari pihak mana pun dalam perkara ini. Ini merupakan bagian dinamika biasa dalam penegakan hukum,” ujarnya.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment