topmetro.news, Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut, Kamis (9/4/2026), telah melakukan penggeledahan pada dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Badan Pertanahan Sumatera Utara Jalan Brigjend Katamso Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan.
Penggeladan tersebut berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.
Demikian informasi yang disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi SH MH, melalui ‘press release’, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Total nilai anggarannya mencapai Rp1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Di Kantor BPN Sumut, tim penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat, seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.
Selain di Kantor BPN Sumut tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya, yaitu di sejumlah ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana,
maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB, di mana tim penyidik mencari untuk menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan, dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik,” tulis Rizaldi SH MH dalam relisnya.
penulis | Raja P Simbolon/Rel

