topmetro.news, Langkat – Pemkab Langkat menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui sistem kerja fleksibel. Setiap Hari Jumat, 50% ASN melaksanakan Work from Home (WFH). Namun, untuk pelayanan publik tetap dilaksanakan secara Work from Office (WFO).
Bupati Langkat H Syah Afandin SH dalam suatu kesemaptan mengatakan, bahwa pemberlakuan WFH ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di seluruh daerah, dengan tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh pelaksanaan tugas dilakukan secara terukur dan dievaluasi secara berkala guna memastikan kinerja tetap optimal dan akuntabel. Pelayanan tetap berjalan, kinerja tetap maksimal,” ujar Bupati.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Langkat Syafriansyah Nasution, menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pelaksanaan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat.
Kegiatan dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:
WFH tidak diberlakukan untuk seluruh ASN secara bersamaan, melainkan dilaksanakan secara (proporsional) antara WFH dan WFO sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri.
“Harus ditegaskan, bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH/WFO menjadi kewenangan masing-masing Kepala Perangkat Daerah (OPD). Dengan mempertimbangkan, Kebutuhan Organisasi, Beban Kerja, dan Kelancaran Pelayanan Publik. Tidak hanya berlaku untuk pejabat tertentu saja (Kadis/Kaban/Kakan, Kabid, Kasi), tetapi dapat diberlakukan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) sesuai pembagian yang diatur oleh pimpinan OPD,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga guru atau layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. “Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan teknis pada instansi masing-masing, agar tidak mengganggu proses pelayanan/pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya,” urai Syafriansyah.
Ia juga menegaskan, bahwa selama pelaksanaan WFH, setiap OPD tetap wajib memastikan:
1. Target kinerja organisasi tercapai
2. Pelayanan publik tetap berjalan
“Setiap pimpinan OPD, wajib melakukan pelaporan pelaksanaan WFH/WFO, termasuk jumlah pegawai, dan capaian kinerja kepada BKD dan Pelaporan Efisiensi Anggaran kepada BPKAD,” tutupnya.
reporter | Rudy Hartono

