9 Bulan Buron, Warga Martubung Susul Teman ke Penjara

TOPMETRO.NEWS – habis sudah pelarian Rahmatsyah alias Cecep (25) dari kejaran polisi selama 9 bulan.

Cecep akhirnya menyusul temannya yang terlebih dulu diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, bernama Suewandi alias Dogol.

Warga Komplek Uka Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap lantaran mencuri barang-barang milik Romi Silkiadis Simanjuntak (43) warga Pematangsiantar, Selasa 27 Desember 2016 lalu di Kantor Perum Perumnas Cabang Sumut Jalan Tuar Raya, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit Laptop dan 1 unit komputer, 1 unit CPU, 1 unit keyboard komputer dan 1 unit mouse.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (26/9) mengatakan cara tersangka mencuri dengan mencongkel ventilasi udara di atas jendela.

Kemudian dari lubang ventilasi itu pelaku masuk ke dalam ruangan kantor, lalu mengambil barang-barang milik korban.

Akibat pencurian itu korban Perum Perumnas Cabang Sumut menderita kerugian.

Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Kepolres Pelabuhan Belawan.

“Tersangka kita amankan saat berada di rumah temannya di Komplek UKA Martubung,” kata Yayang.

Yayang mengatakan berdasarkan interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya.

“Sebelumnya kita juga menangkap teman tersangka yang juga ikut melakukan pencurian. Tersangka mengaku mendapat uang sebesar Rp400 juta dari hasil penjualan barang curian,” jelas Yayang. (tm-fai)

Related posts

Leave a Comment