Modus Lihat Istri di Kampung, Pegawai Honor Dinas Peternakan Sumut Gelapkan Mobil Teman

TOPMETRO.NEWS – Modus pinjam mobil mau melihat istri di kampung, tersangka Toni Hasudungan Lumban Tobing (47) warga Jalan Binjai Km 7 Kompleks Dinas Peternakan Sumut, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, gelapkan mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1982 JZ milik korban Ardiansyah Daulay (28) Jalan Gatot Subroto Km 7 Kompleks Dinas Perternakan Sumut No. 26 A, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Awalnya, tersangka dan korban yang sama-sama pegawai honor di Dinas Peternakan Sumut itu bertemu, kemudian tersangka meminjam mobil milik korban dengan alasan mau ke kampung untuk melihat istrinya. Setelah lama ditunggu, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil korban.

“Karena sudah lama kenal sama tersangka, lantas korban pun memberikan mobilnya. Ternyata mobil korban tidak dikembalikan tersangka selama 3 hari, sehingga korban menghubungi tersangka namun tersangka beralasan mobil rusak dan berada di bengkel sehingga korban menunggu beberapa hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (26/9/2017).

Kemudian korban pun kembali menghubungi tersangka namun HP tersangka sudah tidak aktif lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Saat itu tersangka Toni Hasudungan Lumban Tobing menghubungi abangnya dan mengatakan mobil korban sudah di gadaikan sama orang lain. Lalu tersangka mengatakan kepada kepada abangnya supaya korban menebusnya, takut mobilnya makin jauh, korban pun langsung menebus mobil tersebut dengan biaya tebusan sebesar Rp12.000.000.

Pada Minggu (24/9/2017) sekira pukul 00.30 WIB korban mengetahui bahwa tersangka sudah pulang ke tempat kostnya tanpa membuang waktu korban langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Sunggal.

“Setelah memberikan uang untuk menebus mobilnya, lalu tersangka pulang ke tempat kostnya tak mau membuang kesempatan itu, korban langsung mengamankan tersangka dan mebawa tersangka ke Polsek Sunggal,” jelas Manik, sembari mengatakan korban sudah membuat laporan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Toni Hasudungan Lumban Tobing di persangkakan dengan Pasal 378 subs 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment