Edarkan Sabu, Warga Delitua Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Warga Delitua Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Bambang Suheri alias Wawong (30) warga Jalan Pamah, Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diringkus unit reskrim Polsek Delitua Kamis (21/9) siang sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka diringkus lantaran mengedarkan sabu di rumahnya.

Informasi yang diterima Rabu (27/9), pada Kamis (24/9), Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pamah, Gang Tumiran, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat, informasi berharga itu Polisi langsung melakukan pengintaian. Sesampainya di lokasi, polisi melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di samping rumahnya.

Petugas pun langsung menghampirinya, dan langsung menggeledah pelaku serta menggeladah rumah pelaku. Petugas mendapati, satu ikat kain yang berisi sabu-sabu dan tas berwarna merah yang berisi satu plastik kecil berisikan sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil, tiga buah skop dari pipet, lima buah pipet kecil, satu buah kaca pirex dan satu buah bong yang berada di dalam kamar mandi rumah pelaku.

Selanjutnya, pelaku pun diboyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan perbuatannya. Katanya, dirinya nekat menjual narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka diringkus karena warga sekitar yang sydah sangat resah peredaran narkoba di wilayah itu.

Tersangka diprasangkakan dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(TM-08)

 

Related posts

Leave a Comment