Dua Spesialis Pembobol Rumah Didor Polisi

TOPMETRO.NEWS – Melawan saat ditangkap, dua pelaku specialis pembobol rumah dilumpuhkan petugas Polsek Percut Seituan dengan timah panas.

Kedua kaki kiri pelaku, Alvian (31) warga Jalan Pusaka Dusun XVI Gang Kasih Pasar IX Desa Bandar Khalifah Percut Seituan dan Joko Nopri Wahana (31) warga Jalan Pusaka Dusun Jambe Pasar XII Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan, terpaksa ditembak petugas saat melakukan penangkapan di Jalan Pancasil Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/9/2017) malam.

Rabu (27/9/2017) siang Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan kedua specialias pembobol rumah ini dicari petugas atas pengaduan korban Muhammad Imaluddin Nasution (38) warga Jalan Pusaka Dusun XVI Gang Ridho Desa Bandar Khalifah Percut Seituan.

Dalam pengaduan korban menyebutkan jika rumahnya dibobol pelaku dengan merusak jendela depan rumahnya, Sabtu (23/9/2017) dini hari.

Kemudian pelaku masuk dan menggasak sepeda motor Mochi Happy BK 3572 CU dan satu unit TV serta dua unit Hape Sambung yang berada di ruang tamu.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor, TV dan Hp yang berada diruang tamu raib. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Seituan.

Usia menerima pengaduan, petugas melakukan penyidikan, hasilnya petugas mengetahui identitas pelaku. Namun saat hendak ditangkap di Jalan Pancasila Tembung, kedua pelaku melawan hingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor Mochi Happy, satu unit hape Samsung, satu buah kunci T dan obeng kedua pelaku diboyong ke Mapolsek. Selanjutnya dibawak ke Ruah Sakit Brimob untuk mengobati kedua kaki Pelaku.

Kepada petugas pelaku sudah 10 kali melakukan pembobolan yakni di kawasan Sei Rotan, Pasar X Tembung, Pematang Jambu, Kampung Kolam Pasar V, Tambak Rejo Percut, Jalan Datuk Kabu Pasar III, Jalan Selamat Kataren, Kampung Kunyit dan Pasar IX Tanjung Morawa.

“Keduanya merupakan spe cialis pembobolan rumah, kedua pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap. Hingga petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Pardamean.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment