Diteriaki Maling, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Roni Rinaldi (23) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 13, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Syahputra (23) warga Jalan Pasar IV, Gang Karya, Kecamatan Patumbak, Kebupaten Deliserdang harus tidur di sel tahanan Polsek Delitua. Pasalnya, dua sekawan ini ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milk Fajar Maulana Zulkarnain (18) warga Jalan Karya Darma Perumahan Graha Karya Darma No 11, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang diterima Rabu (27/9/2017), kejadian pada Selasa (26/9) sore sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang baru saja sampai dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor Vario BK 6608 ACR. Sesampainya dirumah, korban lalu memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci. Korban pun masuk kedalam rumahnya, setengah jam kemudian korban mendengar suara teriakan maling. Mendengar teriakan tersebut, korban pun lalu keluar rumah. Korban melihat pelaku sedang berlari, korban pun mengejar pelaku.

Sial bagi keduanya, saat dikejar korban. Petugas unit reskrim Polsek Delitua yang saat itu melintas langsung meringkus keduanya bersama dengan masyarakat. Selanjutnya kedua pelaku pun diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita, dua unit sepeda motor satu unit sepeda motor BK 6608 ACR dan satu unit sepeda motor yamaha GT 125 BK 4251 ADK.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya kita amankan karena melakukan curanmor. Saat diintograsi, tersangka atas nama Syahputra melakukan pencurian di Jalan Falamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Mwdan Tuntungan, sebuah honda beat pada tahun 2008 dan Jalan AH.
Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dekat lapang sejati sebuah sepeda motor Supra X 125 pada tahun 2012. Seementara, tersangka atas nama Roni Rinaldi baru ini melakukan curanmor di wilkum Delitua. Sehabis bebas dari LP pada Kamis (7/9/2017), jelas Wira.

Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, terang mantan Kasat Reskrim Madina mengakhiri.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment