TOPMETRO.NEWS – Razia penggal prioritas yang digelar Sat Lantas, Sabhara dan Intel Polres Batubara, bersama Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara di Jalinsum Desa Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara pada Kamis (28/9/2017) sekira 15.00 WIB, berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kasat Lantas AKP Alsem Sinaga didampingi KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu HW Siahaan kepada Wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat Sat Lantas Polres Batubara tengah menggelar razia gabungan di Desa Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
“Saat itu dua pria yakni Suprayitno (33) warga Dusun I, Desa Bandar Tinggi, Simalungun berboncengan dengan Julian (30) warga Dusun III, Bandar Tinggi, Simalungun mengendarai sepedamotor Suzuki Spin warna biru melaju dari arah kota Indrapura menunju Tebing Tinggi dan tidak pakai helm saat itu coba diberhentikan anggota saat melintas dilokasi razia”, ungkapnya.
Saat itu, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri, namun kesigapan personil Sat Lantas Polres Batubara berhasil menghentikan kedua tersangka.
“Saat itu anggota Sat Lantas serta personil Polres yang lain dibantu pihak PM berhasil menghentikan laju kedua pria itu, saat diberhentikan petugas, kedua muka pria ini pucat. Saat dilakukan penggeledahan di badan dan sepedamotornya, ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu yang terdiri dari 14 paket kecil dan 4 paket besar sabu. HP Nokia dan HP Strawbery, dua buah dompet, fotokopy KTP, uang tunai Rp 225 ribu, satu buah dompet cewek, satu mancis, 3 pipet skop, plastik klip kosong, dan sebuah timbangan. Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Batubara.
“Tujuan digelarnya razia ini selain untuk menyadarkan para pengguna jalan tentang betapa pentingnya aturan lalulintas. Juga bertujuan untuk berusaha memutus mata rantai peredaran narkoba dengan digelarnya razia lalulintas di jalan”, sebut kasat mengakhiri.
Sementara tersangka, Suprayitno (33) saat ditanya mengaku baru dua bulan menjual sabu-sabu.
“Baru dua bulan saya jualan sabu itu, selama ini kalau mau belanja tinggal telpon dengan membayar uang DP dua juta, dan setelah barang habis terjual baru dilunasi sisasnya”, ujarnya.
Tersangka juga mengatakan, omset yang diperolehnya setiap kali penjualan sabu itu mencapai Rp 4 juta.
“Kalau paket kecil saya jual Rp 100 ribu, sementara paket besar saya jual sebesar Rp900 ribu. Uangnya saya buat untuk kebutuhan keluarga,” kata pria satu anak ini.(TMD/Bima)