Terdakwa Korupsi Pembangunan Nias Waterpark Bantah Bersalah

TOPMETRO.NEWS – Johanes Lukman Lukito, satu dari dua terdakwa korupsi pembangunan Waterpark di Nias Selatan tahun 2014, menyangkal bahwa dirinya bersalah saat ditanyai usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (28/9/2017).

Terlihat, saat duduk di kursi pesakitan Johanes kerap tersenyum. Sesekali, terdakwa melirik kearah penasehat hukumnya, dipersidangan yang Diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan).

Johanes merupakan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Waterpark Nias Selatan, tetap bertahan mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp7,89 Miliar tersebut.

“Saya tidak bersalah, wajar dong saya tidak ditahan. Bagaimana orang tidak bersalah ditahan, kan gak mungkin,” ungkapnya kepada TOP METRO (grup TOPMETRO.NEWS), Kamis (28/9/2017).

Bahkan menurut Johanes, semua saksi saksi dipersidangan sudah jelas mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Bahkan uang kerugian Negara telah dikembalikan terdakwa kepada penyidik Direskrimsus Polda Sumut senilai Rp1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan Senilai Rp3 Miliar.

“Saksi-saksi dipersidangan mengatakan saya tidak bersalah,” bebernya.

Dalam persidangan, terdakwa Johanes didampingi Pengacaranya yang juga mantan Jaksa Agung Muda Bidan Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Marten Pongrekun. Saat ini terdakwa Johanes berstatus tahanan kota.

Seperti diketahui, terdakwa Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi saat ini telah ditahan di Rutan Tanjunggusta. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp7,89 Miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 Miliar.(TM/09)

Related posts

Leave a Comment