Bunuh 23 Orang, 2 Remaja Malaysia Didakwa

2 Remaja Malaysia Didakwa Bunuh 23 Orang

TOPMETRO.NEWS – Sedikitnya 23 orang dilaporkan tewas dalam kebakaran di sebuah pesantren di Kuala Lumpur. Imbasnya, dua remaja berusia 16 tahun didakwa dengan pembunuhan akibat terlibat dalam kasus itu.

Sekadar diketahui, asrama Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah terbakar 14 September 2017 dan mengakibatkan puluhan santri dan sejumlah pengajar. Kedua pelaku ini menurut polisi melakukan pembakaran setelah sebelumnya bertengkar dengan santri di pesantren itu.

Pihak berwenang mengatakan gedung yang terbakar itu hanya memiliki satu pintu sementara sebagian besar jendelanya berjeruji besi.

“Mereka diadili secara bersama dan menghadapi dakwaan 23 pembunuhan, masing-masing untuk setiap korban kebakaran,” jelas jaksa penuntut, Othman Abdullah di luar pengadilan anak di Kuala Lumpur.

Dalam dua tahun belakangan, dilaporkan terjadi beberapa kebakaran di sekolah-sekolah agama di Malaysia namun insiden pertengahan September lalu memicu kemarahan masyarakat karena korban jiwa mencapai 23 orang.

Pihak berwenang, seperti disiarkan poskota, menyebutkan ada 32 kebakaran di sekolah-sekolah agama namun perkiraan media jauh lebih tinggi, yaitu 1.034 insiden sejak dua tahun lalu hingga Agustus 2017.

Kebakaran terburuk sebelumnya terjadi pada tahun 1989 ketika 27 santri perempuan di sebuah pesantren di Negara Bagian Kedah meninggal dunia.

Adapun kebakaran di Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah berawal dari lantai paling atas di asrama bertingkat tiga, tempat sebagian besar santri tidur di ranjang bertingkat.

Kedua terdakwa merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari tujuh orang berusia 12 hingga 18 tahun, yang menurut polisi menyalakan api di pesantren tersebut. Mereka tinggal di lingkungan sekitar dan bukan merupakan santri pesantren.

Berkas dakwaan menyebutkan kedua remaja–bersama empat lainnya– juga didakwa.

Malaysia menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan namun tidak berlaku untuk terpidana di bawah umur.

Ancaman hukuman pada kedua tersangka, menurut pihak berwenang, bisa berupa penjara, cambuk, denda, maupun penahanan di sekolah yang dipilih.(tmn)

Related posts

Leave a Comment